Tampilkan postingan dengan label Sosial dan Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial dan Politik. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 November 2012

Perbedaan Government dan Governance

Beda utama dari Pemerintah (Government)
dengan
Tata Pemerintahan (Governance) adalah:

Kalau Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
Kalau Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.

Dengan demikian cakupan Tata Pemerintahan (Governance) lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah (Government), karena unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan yang ada di desa, termasuk didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).

Hubungan antara Pemerintah (Government) dengan Tata Pemerintahan (Governance) bisa diibaratkan hubungan antara rumput dengan padi. Jika kita hanya menanam rumput, maka padi tidak akan tumbuh. Tapi kalau kita menanam padi maka rumput dengan sendirinya akan juga turut tumbuh. Jika kita hanya ingin menciptakan pemerintah (Government) yang baik, maka Tata Pemerintahan (Governance) yang baik tidak tumbuh. Tapi jika kita menciptakan Tata Pemerintahan (Governance) yang baik, maka pemerintah (Government) yang baik juga akan tercipta.

Di tingkat desa, jika hanya menciptakan Pemerintah desa yang baik, maka tata pemerintahan desa yang baik belum tentu dapat tercipta. Tapi kalau yang diciptakan adalah tata pemerintahan desa yang baik maka dengan sendirinya pemerintah desa yang baik juga akan tercipta. Hal tersebut dikarenakan dalam penciptaan Tata Pemerintahan Desa Yang Baik telah dilakukan upaya pelibatan semua kelembagaan desa baik dari pemerintah desa, kelembagaan politik desa, kelembagaan ekonomi desa serta kelembagaan sosial desa dalam proses pemerintahan di tingkat desa.



Pentingnya menegakkan Tata Pemerintahan Yang Baik
(Good Governance) adalah:

Pertama, karena selama masa orde Baru di tingkat desa hanya dikembangkan Pemerintah Yang Baik (Good Government) saja dan belum menyertakan partisipasi masyarakat sehingga transparansi kepada masyarakat belum ada.
Kedua, karena pada waktu ini tengah dilaksanakan otonomi daerah dimana desa dijadikan titik penting dalam otonomi daerah. Otonomi daerah tanpa adanya penciptaan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) akan menyebabkan pemerintah desa terlalu otonom (karena dengan UU yang baru pemerintah desa tidak harus bertanggungjawab kepada Camat dan Bupati). Jika tidak dikembangkan pola hubungan yang baik dari semua kelembagaan desa, maka pemerintah desa akan tidak ada yang mengontrol. Dengan adanya penerapan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) diharapkan pemerintah desa yang sudah otonom dari pemerintahan atasnya, tidak terlalu bebas dalam berhubungan dengan masyarakat serta masyarakat memiliki tempat untuk ikut serta terlibat dan mengawasi jalannya pengelolaan pemerintahan desa. Dengan demikian semangat yang melingkupi dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya keseimbangan peran antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam pengelolaan pemerintahan desa.





Prinsip Tata Pemerintahan Yang Baik adalah:

1.Partisipasi
Semua orang mempunyai suara dan terlibat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan atas adanya kebebasan untuk berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif

2. Supremasi hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusa

3. Transparansi
Transparansi dibangun atas dasar terbukanya informasi secara bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga yang ada dan informasi perlu dapat dakses oleh semua pihak.

4. Cepat tanggap
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak.

5. Membangun konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin konsensus tersebut dalam hal kebijakan-kebijakan serta prosedur-prosedur

6. Kesetaraan
Semua orang mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka

7. Efektif dan efsien
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin

8. Bertanggungjawab
Para pengambil keputusan di pemerintah, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi, kelembagaan sosial bertanggung jawab baik kepada seluruh masyarakat. Pertanggungjawabannya dalam bentuk pertanggungjawaban politik, pertanggungjawaban hukum, pertanggungjawaban profesional, pertanggungjawaban keuangan dan pertanggungjawaban moral

9. Visi strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerntahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.


Ciri dari Tata Pemerintahan Yang Baik adalah:
1. Mengikutsertaan semua

2. Transparan dan bertanggungjawab

3. Efektif dan adil

4. Menjamin adanya supremasi hukum

5. Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat

6.     Memperhatikan kepentingan masyarakat yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.
  1.  


Jurnal Ilmiah Rekonstruksi sistem pertanian dan ketahanan pangan Sebuah tinjauan objektif kebijakan -impor beras melemahkan pasar domestik bagi ketahanan dan kemandirian pangan indonesia

Pertanyaan mendasar bagaimana menciptakan ketahanan pangan yang tangguh dalam mempertahankan keterjaminan pasokan pangan yang berbasis pada keadilan dalam memenuhi kebutuhan pangan rakyat indonesia terutama pada rakyat miskin dilihat dari aspek ketersediaan jumlah, mutu, harga, kontinyuitas, keterjangkauan, dan stabilitas. Fenomena yang ada saat ini menunjukkan bahwa pertanyaan tersebut masih belum dapat dijawab dengan tuntas oleh para pakar pertanian di negara kita.  Pada saat yang sama indonesia telah dihadpkan pada pertumbuhan manusia yang cukup tinggi dan tekanan global yang mengakibatkan hilangnya konsentrasi pembangunan industi agrari semakin terkikis dan tak menentu. Bila kita refleksikan kembali atas keberhasilan swasembada beras tahun 1984, kita harus tahu  bahwa keberhasilan itu dicapai melalui komitmen besar dalam membangun indonesia yang  merepresentasikan dirinya sebagai negara agraris yang tangguh, sistem pertanian yang tertata serta keterjaminan harga menjadi modal utama dalam memberikan insentif psikologis produksi. Dengan sistem irigasi yang baik,tersedianya pabrik pupuk, Bimas, KUT, KUD, dan lain-lain telah melenggangkan nama indonesia sebagai negara dengan jumlah ekspor beras yang melimpah(swasembadah beras) . Akibatnya indonesia menjadi salah satu negara dengan ketersediaan pangan tebesar di asia  yang menjadikanya sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomni  yang begitu cepat, yang sempat di prediksi menjadi singa asia. Kenapa harus swasembada beras? Karena dengan swasembada beras, selain menguntungkan secara ekonomi, juga dapat memenuhi tuntutan sosial dan politik bernegara, yaitu kebanggaan sebagai bangsa yang mandiri dalam memasok bahan baku untuk memenuhi kebutuhan pangan seluruh warga negara. Akan tetapi bila Melihat realitas pertanian sekarang khususnya hal ketersediaan beras, Bahwa persoalan pangan indonesia mengalami beberapa permasalahan yang cukup seris, selain persoalan keterbelakangan teknologi peretanian juga soal mekanisme sistem merketing penglolaan beras yang buruk sehingga sering kali dalam mekanisme peratanian terjadi gejolak harga yang tak menentu yang membuat petani sebagai aktor pemroduksi gabah dan beras menjdai orang yang terhisap atas sistem yang tidak memihak. Akibatnya proses swahsembada beras hanya dinikmati oleh beberapa kalangan dengan cara sistem menindas petani melalui harga yang anjlok drastis tatkala musim penen tiba.

Aspek ketahanan dalam ketersediaan pangan Indonesia
Bahan baku beras merupakan kebutuhan hidup terpenting bagi manusia indonesia, setelah udara dan air.  Oleh karenanya ketersediaan ketahanan pangan berupa pasokan beras yang melimpah menjadi kuajiban bagi negara dalam menejemen pasokan beras, yang menjadikan  hak azasi manusia indonesia untuk mendapatkanya. Ketahanan pangan merupakan hak segala bangsa, dan oleh sebab itu keabsenan atas pasokan pangan dan penjajahan melalui sistem yang tidak memihak harus di hapuskan melalui pembenahan yang seriuus.
Ketahanan pangan menyangkut ketersediaan dan keterjangkauan terhadap pangan yang cukup dan bermutu.  Dalam hal ini terdapat aspek pasokan (supply), yang mencakup produksi dan distribusi pangan.  Disamping itu juga terdapat aspek daya beli, yang mencakup pula tingkat pendapatan individu dan rumah tangga.  Juga terdapat aspek aksesibilitas setiap orang terhadap pangan, yang berarti mencakup hal yang berkaitan dengan keterbukaan dan kesempatan individu dan keluarga mendapatkan pangan.  Sehingga pengertian pangan sendiri juga memiliki dimensi yang luas.  Mulai dari ketersediaan  pangan yang esensial bagi kehidupan manusia indonesia yang sehat dan produktif (keseimbangan kalori, karbohidrat, protein, lemak, vitamin, serat, dan zat esensial lain); serta pangan yang dikonsumsi atas kepentingan sosial dan budaya, seperti untuk kesenangan, kebugaran, kecantikan, dan sebagainya.  Dengan demikian, pangan tidak hanya persoalan ketersediaan pasokan beras saja, akan tetapi lebih mendalam lagi, telah melibatkan banyak aspek, namun dalam pembahasan makalah kali ini lebih akan melihat ketahanan pangan berupa ketersediaan beras sebagai tinjauan utama.
Sistem kebijakan yang salah
Melihat hamparan sawah yang begitu luas, curah hujan yang tinggi beserta alam yang subur ternyata tidak cukup untuk membuat indonesia mampu menyediakan bahan baku beras kepada masyarakat. Ini tidak lepas dari buruknya sebuah menejemen kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dalam membuat regulasi tentang beras yang populis.  Sebuah fenomena aneh dan mencengangkan bila melihat negeri dengan tingkat kesuburan yang tinggi juga di topang dengan masih banyaknya lahan kosong yang membuatnya menjadi sangat mudah dalam merealisasikan kebijakan yang pro terhadap ketahanan pangan jangka panjang. Akan tetapi fenomena diatas seakan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan nasioanal berupa beras, pengingat kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah di mana pemerintah justru melahirkan kebijakan impor, baik beras, gula bahkan sampai garam. Padahal, ini negeri sesungguhnya amat kaya raya dengan sumber daya alam tapi tidak mampu memanfaatkan secara maksimal karena kebijakan yang salah arah. Inilah pemerintah yang salah arah.
Bila dilihat dari analisis kebijakan yang mengutamakan asas kemandirian dan ketahanan, maka sejatinya apa yang menjadi kebijakan pemerintah jelaslah salah, karena pemerintah telah memutuskan melakukan impor beras pada Oktober 2011 dari Vietnam sebanyak 500 ribu ton dan Thailand 300 ribu ton. Pemerintah juga tengah menjajaki impor beras dari Pakistan dan India. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan  kebijakan perberasan dan tata niaga beras nasional. Meski produksi beras surplus, Indonesia ternyata justru kembali menambah impor beras. Argumen klasik yang selalu dikemukakan adalah guna menggenapi cadangan beras aman Bulog sebagai antisipasi atas ketersediaan jangka panjang, sungguh tidak masuk akal! Keputusan impor itu jelas sangat kontras  dengan pernyatan pemerintah dalam susunan agenda program kerjanya yang diwakili melalui menteri pertanian yang menyatakan” bahwa target produksi 70,6 juta ton gabah kering giling akan tercapai hingga akhir tahun ini. Stok beras nasional juga dinyatakan sangat cukup oleh Menko Kesra hingga Desember 2011 yang mencapai 1,2 juta ton beras.  Keputusan tersebut juga bertolak belakang dengan Angka Ramalan II produksi padi tahun 2011 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). BPS melansir bahwa produksi gabah kering giling (GKG) tahun 2011 ini mencapai 68,06 juta ton,. Dengan asumsi konsumsi beras nasional tahun ini  sebesar 27 juta ton, berarti ada surplus 11 juta ton”.(Wikipedia)
 Sehingga kebijakan ini menjadi begitu aneh yang memunculkan banyak kejanggalan dalam mekanisme keputusan kebijakan impor beras. Pertama,Secara sosiologis pemerintah tidak lagi mempercayai dan tidak menghargai data produksi beras nasional yang menyebutkan bahwa sebenarnya produksi beras yang dihasilkan sawah di indonesia mampu memenuhi kebutuhan nasional bahkan dapat meng ekspor bila mampu memanfaatkan secara maksimal. kedua produksi beras tahun 2011 adalah surplus sebagaimana disebut di atas. Karenanya, agak sulit dicerna akal sehat apabila pemerintah sendiri tidak mempercayai data surplus beras domestik yang begitu melimpah.Tesis awal dari makalah ini adalah kebijakan pemerintah dalam keputusanya untuk meng impor beras sebagai pemenuhan kebutuhan pangan berupa beras jelas salah dan tidak pro rakyat yang mengabaikan kepentingan kesejahteraan petani dan menyeleweng dari konsep berdikari yang dicita citakan. Kebijakan impor beras yang terkesan dipaksakan itu justru merupakan kondisi anomali dan bertentangan dengan semangat strategi revitalisasi pertanian yang pernah dicanangkan Presiden Susilo BambangYudhoyono. Apabila strategi tersebut hendak dilajalankan, maka pemerintah seharusnya berupaya memperbaiki menejemen pasar beras yang lebih baik. Dan untuk itu pemerintah harus melakukanya secara sistematis dan terencana dengan melibatkan masyarakat petani sebagaigarda terdepan dalam merealisasikan ketahanan pangan yang bermutu dan jangka panjang.
Satu hal yang dilupakan pemerintah dalam kebijakan impor beras ini adalah diabaikannya kenyataan bahwa sifat pasar beras dalam negeri itu memiliki struktur yang asimetris dan populis. Hal ini disebabkan oleh perbedaan informasi yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi perdagangan beras. Sehingga meskipun beras impor belum masuk ke pasar, permainan faktor psikologis ini akan menekan harga beli gabah petani oleh pedagang dan kemudian menaikkan harga jual beras di tatanan yang lebih luas.  Dengan demikian pedagang yang pandai akan menggunakan isu kedatangan beras impor untuk menekan harga dari petani. Kejajadian seperti ini telah menjadi problem priodik dalam mekanisme menejemen perputaran beras. Dan alhasil problem priodik ini telah menindas dan menghisap petani sebagai korban ketidakbecusan pemerintah dalam mengatur sistem pemasaran yang berkeadilan.
Dis-Orientasi kebijakan
Realitas di atas menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan di indonesia masih dalam kekacauan yang mendalam, kebijakan impor beras yang diambil pemerintah jelas tidak memberikan solusi atas kebobrokan sistem yang tidak kunjung menemukan formulasi kebijakan yang efektif dan berguna baik untuk para petani maupun persediaan beras jangka panjang. Kisruh soal mekanisme sistem beras yang berulang setiap akhir tahun juga merupakan ketidakjelasan tujuan, skema, dan setting kebijakan menejemen beras yang sama sekali tidak prospektif.  Seakan permasalahan tata niaga beras di Indonesia bersifat komplek dan destruktif,  yang mana tidak saja bermuatan  ekonomi, akan tetapi juga soal sosial dan politik. Sebenarnya bila dilihat dari tinjauan administrasi bisnis bahwa persoalan impor dan ekspor beras sesungguhnya adalah aktivitas ekonomi biasa yang tidak harus dipersoalkan secara berlebihan. Hanya kemudian, kebijakan impor beras menjadi persoalan yang pelik ketika hal tersebut dilakukan dalam jumlah besar disaat Cadangan Beras Pemerintah (CBP) masih berada pada titik aman, apalagi surplus seperti saat ini.Harus di akuai bahwa desain besar kebijakan pangan melalui impor beras yang terlalu besar dan dilakukan secara terus menerus maka akan menimbulkan efek adiktif atau ketergantungan yang membahayakan bagi keberlangsungan persediaan bahan baku beras untuk kedepanya lebih dari itu akan sangat berdampak baik secara ekonomi maupun politik. Akibatnya,tingkat ketahanan pangan Indoensia akan melemah. Dikarnakan impor beras yang membanjiri pasar domestik akan menimbulkan berbagi konsekuensi dan implikasi yang patut diperhitungkan bagi keberlangsungan menejemen persediaan pangan indonesia.

Rekonstruksi paradigma ketahanan pangan dan Perubahan sistem yang populis serta  berkeadilan
Dalam konteks ketahanan pangan, petani adalah`salah satu komponen penting yang harus diperhatikan dan diberdayakan agar dapat diperoleh hasil yang maksimal. Upaya pemberdayaan petani yang mulai terlihat dari paradigma baru program ketahanan pangan, tentunya bukanlah merupakan hal yang mudah untuk dilakukan, akan tetapi merupakan suatu hal yang sudah selayaknya dilakukan agar program ketahanan pangan berupa beras dapat berjalan dengan baik, sehingga kesejahteraan masyarakat petani khususnya dapat semakin meningkat. Mengingat bagaimana Paradigma pertanian indonesia masih saja menggunakan pisau analisis yang klasik, yang menjadikan pertanian menjadi sektor yang tidak memiliki nilai interesting sama sekali bagi ketenagakerjaan indonesiai, ini bisa dilihat dari semakin menurunya jumlah petani dan lahan ketersediaan lahan pertanian, sehingga pertanian menjadi sektor yang selalu mengalami penyusutan atau kemunduran. Paradigma pertanian seperti ini telah mengakibatkan kadar pertumbuhannya menjadi terganggu. Selain persoalan paradigma klasik juga persoalan menejemen yang tak kunjung rampung, ini bisa dilihat dari minimnya pasokan pupuk,obat obatan,dan kebutuhan pertanian yang dibutuhkan, selain itu sistem teknologi yang tidak memadai yang mengakibatkan pada mandeknya proses inovasi pertanian yang membuatnya stagnan.Rekonstruksi yang dimaksud diatas ialah bagaimana Perubahan sistem menejemen pertanian dalam ketersediaan pangan berupa beras mangalami perbaikan dalam penglolaan yang berkeadilan dan tahan terhadap segala tuntutan termasuk persaingan global untuk masyarakat (public action). yang hendak bertujuan mewujudkan  peningkatan taraf hidup petani sebagai aktor produksi juga konsumen beras  secara umum, melalui perbaikan kesempatan ekonomi bagi para petani dan pengembangan struktur progresif dalam kehidupan masyarakat, termasuk meningkatkan daya inovasi teknologi pertanian,sistem kelembagaan juga ketersediaan jaminan atas stabilitas harga dari tanam hingga panen. Yang diperlukan sebagai pendukung.Merumuskan suatu kebijakan untuk pembangunan pertanian berarti menentukan strategi untuk mengkondisikan faktor-faktor yang mempengaruhi pembangunan pertanian agar dapat mencapai keadaan yang adil dan efektif. Sehingga menjadi hal wajib untuk merekonstruksi semua  sistem  yang membelenggu bagi proses perbaikan pangan indonesia, pertama:Harus adanya sistem kebijakan harga yang berkesinambungan atau ketettapan dan keterjaminan pergolakan harga yang stabil baik musim tanam maupun saat panen. Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang terpenting di banyak negara  yang memiliki basis agrari, biasanya digabung dengan pendapatan sehingga disebut kebijakan harga dan pendapatan (price and income policy). Regulasi ketetapan  harga  ini merupakan  kebijakan yang bertujuan untuk mengadakan stabilisasi harga, sedangkan segi pendapatannya bertujuan agar pendapatan petani tidak terlalu berfluktuasi dari musim ke musim dan dari tahun ke tahun. Kebijakan harga dapat mengandung pemberian suatu penyangga (support) untuk hasil-hasil pertanian supaya tdak merugikan petani atau langsung sejumlah subsidi tertentu bagi petani. Di banyak negara Eropa agrari, misal, Amerika Serikat, Jepang, Australia dan lain-lain, banyak sekali hasil-hasil pertanian seperti  gandum, kapas, padi, gula, jagung dan lain-lain yang mendapat perlindungan pemerintah berupa penyangga dan subsidi materi. Indonesia baru mempraktikan kebijakan harga untuk beberapa hasil sejak tahun 1969. Adanya stabilisasi harga untuk menjamin penda;patani petani dan kepastian ketersediaan pangan yang dapat di ukur( Akuntability)
-          Meningkatkan pendapatan petani melalui perbaikan nilai tukar (term of trade).
-          Memberikan subsidi terhadap peralatan yang memadai.
-          Manjaga daya saing petani dengan sektor yang lainya merupakan hal yang paling utama, sehingga pemintaran aktor produksi melalui pendidikan pertanian harus selalu di berikan.
Dengan adanya perbaikan perbaikan tersebut maka pertanian dalam upaya penyedian pangan berupa beras memiliki daya saing dan berkeadilan yang merata.
                                                 
Kedua : Marketing policy magement  atau kebijakan pemasaran, Selain adanya sebuah kebijakan harga untuk melindungi petani produsen maka pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan khusus dalam kelembagaan perdagangan dengan tujuan yang sama, Yakni secara khusus juga mengurusi bagaiman beras dapat dipasarkan dengan baik melalu regulasi proteksi bersa domestik maupun berupa branding product. Dengan  tekanan yang begitu tinggi terhadap[ sektor pertanian khususnya beras sehingga perlu untuk mengeluarkan kebijakan untuk melindunginya. Yang tujuan utamanya ialah untuk memperkuat daya saing petani secara kusus dan daya beli masyrakat indonesia pada umumnya. Kita dapat mengadopsi menejemen di negara-negara Afrika seperti Nigeria dan Kenya apa yang dikenal dengan nama badan Pemasaran Pusat (Central marketing board) berusaha untuk mengurangi pengaruh fluktuasi harga pasar dunia atas penghasilan petani. Badan pemasaran ini sangat berhasil di Inggris yang dimulai sesudah deprisi besar pada tahun 1930 untuk bulu domba, milk, telur dan kentang. Di nnegara kita pembentukan sindikat dan PT eksportir kopi, badan pengurus kopra, badan pemasaran lada, pada prinsipnya mempunyai tujuan yang sama dengan badan-badan pemasaran pusat di Afrika dan Inggris itu. Mengingat Masalah yang dihadapi di negara kita adalah kurangnya kegairahan berproduksi pada tingkat petani, tidak adanya keinginan untuk mengadakan penanaman baru, dan usaha-usaha lain untuk menaikan produksi karena presentase harga yang diterima oleh petani relatif rendah dibandingkan dengan bagian yang diterima golongan-golongan lain serta kurangnya ketersediaan teknologi pertanian. Kebijakan pemasaran merupakan usaha campur tangan pemerintah dalam melihat kekuatan-kekuatan pasar juga memberikan formulasi terhadap problem yang melingkupi sektor tani atau beras. Disatu pemerintah dapat mengurangi pengaruh kekuatan-kekuatan pasar supaya tidak terlalu merugikan para pedagang dan petani, tetapi dipihak lain persaingan dapat didorong untuk mencapai efisiensi ekonomi yang tinggi dan efektif. Dalam hal yang terakhir ini berarti pemerintah memberi arah tertentu di dalam bekerjanya gaya-gaya pasar. Dalam praktek kebijakan pemasaran dilaksanakan secara bersamaan dengan kebijaksanaan harga yang stabil.



Selasa, 30 Oktober 2012

Jurnal Ilmiah POSITIONING PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN SEBAGAI PARTAI OPOSISI Melihat transisi demokrasi dan peta politik di indonesia

Introduction
Boleh dikatakan hari ini merupakan Puncak kejayaan demokrasi indonesia. Bagaimana tidak, pemilihan umum selalu terjadi trjadi dengan gegap gempitanya, Bila ukuran di tenteukan oleh proses pemilihan umum, maka tidak heran bila indonesia sedang mengalami yang namanya eforia demokrasi. Ini bisa dilihat dari kontestasi pemiliahan daerah tiap 5 tahunanya, yang mana wilayah indonesia terdapat 450 kabupaten/ kota dari 33 provinsi, sehingga bila dihitung secara keseluruhan ada 483 PILKADA dalam waktu 5 tahun tersebut. Dari segi sistemnya indonesia telah berupaya untuk menyelenggarakan demokrasi dengan sebaik-baiknya melalui UU pemilu yang hampir tiap tahunya terdapat perubahan,dan berharap akan tercipta pemerintahan yang kuat dan legitimate.
 Salah satu elemen yang terlibat langsung dalam demokratisasi di Indonesia ialah partai politik. Melalui kontestasi pesta demokrasi inilah  partai-partai politik bersaing untuk mewujudkan cita citanya dan eksistensinya dalam kancah perpolitikan Indonesia. Dalam arti sempit, pemilihan umum merupakan proses konversi suara rakyat yang berhak menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif ataupun eksekutif, baik tingkat nasional maupun daerah. Dapat dikatakan bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk tetap menyelenggarakan suatu sistem kenegaraan yang bersumber dari rakyat suatu bangsa demi tercapainya tujuan penyelenggaraan agenda negara. yang pada ahirnya akan terlahir penguasa pengusa beru dalam dinamika politik indonesia, yang mana suplayernya adalah partai politik. Disisi lain, pergantian rezim kekuasaan di Indonesia mewarnai sejarah panjang bangsa ini dalam perjalanannya menuju sebuah Negara yang demokratis,Dari mulai zaman penajajahan, orde lama, orde baru hingga sampai pada masa reformasi saat ini. Sebuah rezim yang dipimpin oleh seorang yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda ikut mengisi perjalanan bangsa ini.

Patologi Sistem Pemilu dan Partai
Sistem politik Indonesia telah menempatkan partai politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Yang mana seharusnya pilar penyangga tersebut merupakan pilar yang kuat sehingga demokrasi berdiri tanpa cacat. Namun yang terjadi sekarang adalah pilar tersebut beradu kuat dengan tiang penyangga yang lain untuk menunjukkan siapa yang paling kuat. Sehingga rentan menimbulkan konflik politik antar masyarakat.  Proses pemilu sebagai buah dari sistem kepartaian pun tak luput dari intrik dan konflik. Kekuatan-kekuatan politik saling bermunculan dengan afiliasi dan motivasi ideologi yang berbeda-beda serta menganggap dirinya kuat dan sanggup mematahkan usaha-usaha kelompok yang kontra dengannya. Susasana mencekam pasti mengiringi tiap periode pemilu di Negara ini. Arogansi kekuatan politik yang ada sangat sangat kental dalam tiap-tiap proses pemilu dan jalannya pemerintahan indonesia. Sehingga banyak pakar yang berpendapat bahwa sistem pemilu maupun sistem kepartaian di Indonesia belum menemukan bentuk ideal. Dan demokrasi saat ini hanya dijadikan alat prosedural demokrasi dan alat legitimasi pemerintah saja.
Sebagai ilustrasi kekuatan politik, dicontohkan pada masa rezim orde baru, yakni berkuasanya Soeharto dengan Golkar-nya sebagai bentuk superpower Negara dalam bidang politik. Pada zaman orde baru pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, yaitu Golkar. Jadi sesungguhnya pemerintah pun merekayasa ketentuan-ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya kepada salah satu peserta Pemilu itu. Sungguh kekuatan politik yang sangat luar biasa pada saat itu.  Perubahan sistem pemilu dan sistem kepartaian juga mewarnai proses demokrasi di Indonesia, sehingga menimbulkan pemetaan kekuatan politik yang selalu berubah-ubah. Pada saat ini, kekuatan politik yang sedang berkuasa adalah Partai Demokrat beserta koalisinya, namun adapula beberapa partai yang memposisikan dirinya sebagai oposisi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) misalnya. Dalam sebuah pemerintahan Negara yang menganut sistem demokrasi, tentu kompetisi antar partai politik sebagai kekuatan politik resmi sudah menjadi hal biasa. Saling bersaing secara mutu, program, ideologi, finansial, kekompakan dan sebagainya. Hal itu wajar, karena dalam demokrasi dituntut ada rasa kompetitif antara kekuatan politik satu dengan yang lainnya. demokrasi pasti ada kekuatan politik. Seperti halnya persaingan antara kekuatan politik yang sedang berkuasa dan kekuatan politik diluar sistem pemerintahan atau seringkali disebut partai oposisi. Begitulah gambaran nyata tentang kekuatan politik.
            Salah satu area of concern di bidang pemerintahan suatu Negara adalah terletak pada sistem kepartaian. Karena partai politik melalui sarana pemilihan umum di negara (Indonesia) adalah pemasok utama legislator atau wakil rakyat. Dalam pemilihan umum tentu tidak terlepas adanya sistem kepartaian yang dianut oleh suatu Negara demokratis. Lebih fokus tulisan ini akan mencoba menguraikan persaingan antar kekuatan politik dalam sistem kepartaian di Indonesia. Namun demikian, perkembangan persaingan antar kekuatan politik di Indonesia memiliki perbedaan dengan persaingan antar kekuatan politik dinegara lain. Sistem multipartai di Indonesia pada realitasnya memiliki variasi jumlah partai dan karakteristik dari demokrasi macam apa yang diterapkan dalam sistem politiknya. Dari variasi jumlah partai tersebut, tercipta tembok-tembok pemisah antara kekuatan yang sedang berkuasa dan kekuatan oposisi sebagai “lawan” dari partai penguasa tersebut.
Dalam sistem multipartai atau banyak partai di Indonesia, secara umum ada pemilahan jenis partai politik yang ada dalam peta politik nasional, yakni ada yang berkuasa dan ada yang menjadi oposisi. Partai yang berkuasa adalah kekuatan politik yang memenagkan pemilu dan sekarang yang menjadi pemangku jabatan ekskutif dan menguasai sebagian besar kursi parlemen. Sedangkan partai oposisi adalah mereka yang berada diluar sistem pemerintahan, dan menjadi pesaing dari kekuatan politik yang sedang berkuasa. Dua kutub kekuatan besar ini kan selalu ada seiring dengan jalannya pemerintahan.  Di Indonesia, posisi oposisi tidak populer dimata masyarakat. Karena perilaku partai politik di Indonesia cenderung bekerjasama sehingga saling memberikan insentif kepada masing-masing partai. Meski begitu, ada partai yang keukeuh yang memilih untuk menjadi oposisi, yakni PDIP. PDIP memposisikan dirinya sebagai Partai oposisi di Indonesia
Di Indonesia kompetisi dan perilaku antar kekuatan politik (Parpol) menarik untuk dicermati. Karena situasi politik di Negara kita sangat mudah berubah, hal itu terjadi karena jumlah partai dan ideologi yang sangat banyak. Sehingga sangat sulit untuk bisa memprediksi apa yang akan terjadi dikemudian hari dalam perpolitikan Negara kita. Terkait tentang oposisi, maka tulisan ini akan membahas tentang PDIP sebagai partai oposisi di Indonesia dan konsistensi PDIP sebagai partai oposisi. Bagaimana langkah-langkah PDIP dan apa yang dilakukan PDIP selama menjadi partai oposisi akan dianalisis dalam tulisan ini

 Dilema PDIP Dalam Pemerintahan Di Indonesia

Tanda-tanda musnahnya kekuatan oposisi dalam pemerintahan baru mendatang makin terang. Kemenangan Aburizal Bakrie dalam Musyawarah Nasional VIII Partai Golkar menjadikan merapatnya Golkar ke kubu Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono. Selain memiliki kedekatan dengan SBY, Aburizal Bakrie dalam sambutannya setelah terpilih menjadi ketua umum Partai Golkar menyatakan mempersilakan kader Golkar bergabung dengan kabinet mendatang jika diminta oleh presiden terpilih.Dan hal itu terjadi pada era kabinet jilid II rezim SBY.
Hilangnya Golkar sebagai partai oposisi menjadikan PDIP adalah satu-satunya partai besar yang sekarang berada dalam kubu oposisi. Namun terpilihnya Taufik Kiemas sebagai ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan dukungan politik Partai Demokrat dan koalisinya di Senayan membuat PDIP dinilai tidak tegas sebagai oposisi. Bergabungnya Golkar dengan rezim berkuasa akan menutup pintu bagi hadirnya oposisi yang kuat dalam pemerintahan lima tahun ke depan. Bahaya akan matinya oposisi adalah ancaman bagi pengawasan dan keseimbangan (check and balances) yang lazimnya ada dalam setiap pemerintahan demokratis. Tiadanya kontrol eksternal itu, menurut ilmuwan politik Robert A Dahl, akan membuka jalan bagi lahirnya pemerintahan yang  tiranik.
Kontrol politik merupakan salah satu fungsi utama yang dimiliki oposisi di dalam ranah politik. Banyak pihak yang setuju dan mengutarakan bahwa oposisi adalah hal yang sangat penting dalam berpolitik. Kekuatan politik yang dimiliki oleh partai oposisi ini dimiliki di luar lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, karen secara umum, peran oposisi adalah sebagai kontrol, dengan melakukan kontrol yang luas luas apabila ketiga lembaga lainnya melakukan penyelewengan dalam kewajibannya. Hal diatas adalah sebuah pernyataan yang sebetulnya masih perlu dipertanggungjawabkan lebih jauh. Di dalam memaknai sebuah oposisi, secara sekilas diperlukan batasan. Oposisi seperti apa yang masih bisa dikategorikan untuk memegang peranan tersebut? Hal ini seolah menjadi dilematis karena oposisi diharapkan bisa menjadi pihak yang dinggap tidak memihak, namun di sisi lain mereka merupakan aktor utama yang paling mempunyai akses utama sebagai penekan pemerintah. Dengan kata lain, mereka adalah pihak yang sangat berpotensi untuk memeiliki andil besar di dalam pergeseran peta kekuatan politik di sebuah negara, dalam hal ini Indonesia. Oposisi yang bebas dapat menjadi katalisator demokrasi di sebuah negara, di sisi lain juga ‘bebas’ untuk memilih kecenderungan mereka untuk menentukan ke arah mana aktifitas politik mereka akan ditampilkan.
Namun sesungguhnya Oposisi bukan budaya politik di Indonesia. Karena negara ini bukanlah penganut sistem parlementer sepenuhnya tetapi negara dengan sistem semi presidensial. Yang lebih berorientasi dengan kestabilan demokrasi di negaranya. Maka dari itu, aktivitas partai politik cenderung berkoalisi dengan kekuatan partai yang lebih kuat sehingga posisi mereka dalam sistem politik negara akan cenderung aman. Berbicara tentang koalisi pemerintahan di Indonesia,sesungguhnya pola ini bukan hal yang baru di negeri ini. Pada awal kemerdekaan, ketika pemerintahan menganut sistem parlementer, kabinet yang terbentuk merupakan hasil koalisi antara partai-partai di parlemen saat itu.
Dalam ilmu politik, secara garis besar koalisi dikelompokkan atas dua. Pertama, policy blind coalition, yaitu koalisi yang tidak didasarkan atas pertimbangan kebijakan, tetapi untuk memaksimalkan kekuasaan (office seeking). Kedua, policy-based coalition, yaitu koalisi berdasarkan pada preferensi tujuan kebijakan yang hendak direalisasi (policy seeking). Kecenderungan yang terjadi dalam era Reformasi ini, format koalisi yang dibangun adalah bentuk yang pertama. Koalisi tidak berdasarkan pertimbangan kebijakan, melainkan hanya untuk meraih kekuasaan. Koalisi yang dibentuk lebih didasarkan pada pragmatisme politik. Memang ada sisi positif dalam koalisi yang selama ini dibentuk, yakni runtuhnya ”sekat-sekat ideologis”. Koalisi seperti ini merupakan bentuk koalisi pragmatis dan jangka pendek. Mereka bergabung hanya untuk kepentingan kekuasaan ansich. Dengan fondasi seperti ini, tidak aneh bila di antara pendukung koalisi itu sendiri terjadi perbedaan pandangan dalam mengusung suatu kebijakan.
            Kondisi diatas menciptakan keadaan dilematis bagi PDIP. Karena dari tahun ke tahun partai ini selalu meneriakkan bahwa PDIP adalah partai oposisi. Yang mana partai oposisi adalah partai yang kontra dengan pemerintah atau lawan dari kekuatan politik yang sedang berkuasa.  Hal tersebut ditambah dengan besarnya koalisi yang dibentuk partai pemenang. Kekuatan politik yang berkuasa sangat kuat sedangakan PDIP cenderung berjalan sendiri sebagai oposisi.

Melihat ke-Istiqomahan PDIP Sebagai Partai Oposisi
Rusadi Kantaprawira mengemukakan bahwa aktivitas yang dilakukan partai politik pada umumnya mengandung tujuan antara lain: Berpartisipasi dalam sektor pemerintahan, berusaha melakukan pengawasan, dan berperan untuk dapat memadu tuntutan-tuntutan yang masih mentah (Hestu C. Handoyo:2003). Jika dilihat di Indonesia, tujuan dari partai politik ini akan mengkerucut menjadi dua bagian yaitu akan berpartisipasi dalam sektor pemerintahan dengan mendukung program-program pemerintah (pro pemerintah) ataukah akan menjadi partai oposisi (melakukan fungsi pengawasan pada pemerintah). Sistem kepartaian di Indonesia yang multipartai pada akhirnya menjadi dua kubu besar seperti di atas. Hal tersebut sangat terasa apalagi pada saat ini, pasca pemilu 2009. Partai Demokrat sebagai partai pemenang pemilu legislatif berhasil menggandeng sebagian besar partai peserta pemilu untuk berkoalisi bersama membangun pemerintahan kedepan. Partai-partai yang berkoalisi dengan Demokrat akan bersikap pro pemerintah pada lima tahun kedepan. Sedangkan PDIP akan berperan sebagai oposisi yang akan menjalankan fungsi kontrol politik pada setiap kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah. Yang menjadi pertanyaan awal dari pemaparan diatas adalah apakah PDIP sanggup menjaga konsistensi mereka ditengah kartelisasi partai politik saat ini? Tak banyak partai yang secara tegas memposisikan dirinya sebagai partai oposisi. Karena sekarang, koalisi partai pemerintah begitu kuat dan mengantongi suara yang lebih legitimate dari PDIP karena suara rakyat lebih besar dimiliki mereka. Hal yang bisa membuktikan apakah kosistensi PDIP sebagai oposisi layak diperhitungakan atau tidak adalah dari aktivitas politik mereka. Namun penulis dalam pemaparan kali ini lebih menilai bahwa PDIP hanyalah bersifat oposisi semu. 
Sekarang sudah zaman otonomi daerah. Artinya sekarang pemerintah-pemerintah daerah diseluruh indonesia mempunyai hak yang luas untuk membangun daerahnya sesuai dengan identitas kedaerahan dan Oposisi PDIP hanya dipusat, tetapi di Daerah banyak yang menjadi kepala daerah. Klaim PDIP sebagai partai yang paling banyak memenangkan Pilkada malah membuat citra PDIP sebagai partai oposisi menurun. Hal ini mengindikasikan bahwa PDIP menjadi oposisi hanya dalam taraf pusat saja. Apalagi dalam berbagai Pilkada PDIP malah berkoalisi dengan partai yang menjadi “musuhnya” dipusat.
Ditengah maraknya ideologi neo liberal diberbagai lini pemerintahan, PDIP tetap memegang teguh sebagai partai berbasis nasionalis dan partai wong cilik sebagai jargon oposisinya. Konsistensi PDIP dalam posisi oposisi bukan hanya pada posisi dia dalam pemerintahan namun dalam mempertahankan ideologi mereka. Pendekatan Polarisasi ideologi parrai poltik dikembangkan oleh ilmuwan politik Italia, Giovani Sartori (1976), sistem kepartaian tidak digolongkan menurut jumlah partai atau unit-unit melainkan jarak ideologi antara partai-partai yang ada dan didasarkan pada tiga hal, yaitu jumlah kutub (polar), jarak di antara kutub (bipolar) dan arah perilaku politiknya. Sartori juga mengklasifikasikan sistem kepartaian menjadi tiga, yaitu pluralisme sederhana, moderat dan ekstrem. Berikut adalah petikan Visi yang tertuang dalam profil PDIP yang menunjukkan sisi nasionalis partai :
“BAHWA sesungguhnya cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia.
Perwujudan cita-cita bersama tersebut menuntut keterlibatan semua kekuatan bangsa, baik secara individual maupun secara kolektif, sekaligus merupakan hak dan tanggung jawab seluruh rakyat. PDI Perjuangan sebagai wadah dan alat perjuangan serta kekuatan politik rakyat berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945.
Di dalam perwujudannya, PDI Perjuangan mempunyai jati diri kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial dengan watak demokratis, merdeka, pantang menyerah, dan terbuka yang seluruhnya merupakan modal perjuangan untuk membangun bangsa dan karakter bangsa serta menggerakkan kekuatan dan memperjuangan aspirasi rakyat menjadi kebijakan negara.
Untuk itu PDI Perjuangan mempunyai tugas mempertahankan dan mewujudkan cita-cita Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mempersiapkan kader Bangsa.
Oleh karena itu, melalui kekuatan dan kekuasaan politik yang senantiasa akan diperjuangkan, PDI Perjuangan bertekad untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.”(PDIPcabangmaya.blogspot.com)
Banyak pakar yang menyayangkan kebijakan privatisasi BUMN pada saat megawati berkuasa, kemudian penandatangan CAFTA(China Asean Free Trade Area). Bukankah hal tersebut sangat kental dengan nilai-nilai ideologi kapitalisme dan neo liberalisme? Padahal salah satu propaganda PDIP dalam mempertegas sifat oposisi PDIP saat ini adalah menolak segala bentuk langkah-langkah yang cenderung memakai logika liberal dan harus berpihak pada wong cilik, namun langkah-langkah yang dilakukan PDIP dalam masa ia berkuasa bertolak dengan nilai-nilai yang diperjuangkan.
Permasalahan tentang sifat oposisi yang dipertahankan oleh PDIP tidak selesai hanya dengan mengatakan secara normatif saja. Dalam tubuh patai ini, ada perbedaan pendapat mengenai pilihan oposisi yang diperdebatkan oleh para kolegial kepemimpinan kulturalpartai. Puan Maharani dan Megawati menegaskan bahwa PDIP adalah partai oposisi. Namun Taufik Kiemas dan Guruh Soekarno Putra menyatakan sebaliknya. Hal tersebut sangat terlihat jelas ketika kongres PDIP di bali pada april laua. Bahkan sebelum kongres dimulai, situasi politik di internal PDIP sudah memanas saja. Bahkan dua anak ketua umum PDIP Megawati, Puan Maharani dan Prananda Prabowo bersimpangan jalan soal bagaimana sebaiknya PDIP ke depan, apakah tetap menjadi oposisi atau tidak. Bahkan sekarang Taufik Kiemas sudah duduk menjadi kolega SBY di sistem pemerintahan sebagai Ketua MPR. Harus diakui kekuasaan selalu didambakan oleh semua partai, termasuk PDIP, kenyataan itu barangkali yang dirasakan betul PDIP saat ini. Setelah merasakan menjadi partai oposisi selama periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2004-2009, dan 2009-sekarang, PDIP merindukan kembali kekuasaan yang pernah dikecapnya selama periode 1999-2004. Mungkin hal tersebut yang menjadi salah satu permasalahan perbedaan pendapat dikalangan internal partai.
Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDI Perjuangan, Taufiq Kiemas mengungkapkan bahwa, jika dia diwawancara terkait oposisi oleh berbagai media, dia selalu menjawab bahwa berdasarkan UUD 1945, maka sesungguhnya dalam sistem kepartaian tidak dikenal yang namanya oposisi. Keinginan Taufiq Kiemas untuk berkoalisi dengan Demokrat terbukti dengan adanya tawaran posisi ketua MPR dari partai demokrat terhadap dirinya dan ia menerimanya begitu saja. Hal tersebut jelas sangat kontradiktif dengan sifat oposisi yang seharusnya berada diluar sistem pemerintahan, namun PDIP sekarang malah duduk disalah satu tampuk kekuasaan sistem pemerintahan. Posisi Taufik Kiemas malah menjadikan PDIP sebagai oposisi semu di peta politik Indonesia.
Ketika SBY-Boediono sedang menggodok nama - nama anggota kabinetnya, suami Ketua Umum PDIP Megawati itu juga bermanuver untuk bisa masuk ke koalisi. Taufik Kiemas beberapa kali memberikan lampu hijau kepada PDIP untuk bergabung ke Demokrat. Tokoh senior tersebut juga berkali-kali bertemu SBY, bahkan muncul isu bahwa PDIP bakal mendapatkan jatah enam kursi menteri atau pejabat setingkat menteri bila mengubah haluan dari oposisi ke koalisi. Padahal sudah jelas sekali, Megawati sebagai Ketua Umum partai benar-benar “membenci” SBY dan sama sekali tidak ingin berkoalisi. Kenyataan tersebut menegaskan bahwa menjadi oposisi memang tidak menyenangkan, setidaknya bagi Taufik Kiemas. Jauh lebih menggembirakan menjadi bagian (kecil) dari kekuasaan ketimbang harus menjadi pemain utama oposisi. Karena itu, secara terang - terangan dia terus mewacanakan kemungkinan masuk barisan koalisi. Mungkin Taufik Kiemas sadar betul bahwa dalam demokrasi modern, sebuah kekuatan politik berbanding lurus dengan kekuatan finansial. Dan kekuatan finansial itu bisa dilipatgandakan ketika memiliki kekuatan kekuasaan.
Ditengah perselisihan ditubuh partai, Guruh Soekarno Putra mendukung kakak iparnya tersebut. Seperti yang dilansir kompas.com 5/4 2010 lalu, menurut dia, melihat perkembangan suara PDIP yang terus turun dalam dua pemilu terakhir, peluang PDIP untuk masuk pemerintahan sangat kecil. Kecuali, PDIP mau berkoalisi dengan pemenang pemilu (Partai Demokrat). Namun suara-suara elit partai tetap masih bertolak belakang dengan suara grassroot yang masih solid menginginkan PDIP untuk beroposisi.
Pemaparan diatas sungguh menujukkan bahwa kualitas oposisi di Indonesia melalui PDIP sangat rendah. PDIP belum bisa sepenuhnya menjadi partai yang betul-betul oposisi sejati. Karena masih memperhitungkan pragmatisme dengan logika-logika penguasa yang selalu ingin menguntungkan pihak sendiri.
Kesimpulan
            Penguasa, bagaimanapun dan secara umum kita semua setuju, harus diawasi. Itulah mengapa oposisi perlu dilembagakan. Pangkal tolaknya adalah cara pandang yang negatif terhadap kekuasaan. Bahwa, setiap rezim yang memerintah, setidaknya punya tendensi pada tiga hal. Pertama, kecenderungan untuk memperkuat dan memperbesar dirinya. Tujuannya adalah untuk menjaga dan mempertahankan kekuasaan. Koalisi adalah jalan yang tersedia untuk itu.
Kedua, setiap pemerintahan cenderung ingin memusatkan kekuasaan di tangannya. Presiden Soekarno dan Soeharto mengupayakannya melalui akumulasi semua kekuasaan--legislatif, yudikatif, dan eksekutif di tangannya. Terjadilah kemudian personalisasi kekuasaanyang melahirkan otoritarianisme. Ketiga, seperti terbukti dalam sejarah, setiap kekuasaan cenderung korup, menyeleweng, dan semena-mena. Pendeknya, setiap penguasa berpotensimenjadi tiran dan penindas bagi rakyatnya, terutama dengan kekuasaan yang terlampau besar di tangannya. Karena kecenderungan-kecenderungan seperti itulah, sebuah oposisi yang terlembaga diperlukan bagi pemerintahan baru ke depan. Urgensi oposisi tak hanya terletak pada fungsinya bagi mekanisme  check and balances , melainkan juga pada perannya dalam melakukan kritik kepada kekuasaan.
Ignas Kleden, dalam  Menulis Politik: Indonesia sebagai Utopia (2001) melihat fungsi kritik itu dalam dua aspek: memperingatkan pemerintah terhadap kemungkinan salah kebijakan atau salah tindakan ( sin of commission ) dan menunjukkan apa yang harus dilakukan pemerintah, tetapi justru tidak dilakukannya ( sin of comission ).  Tentu saja, tak dapat dinafikan bahwa realitas politik Indonesia mutakhir belum menjadi lahan subur bagi tumbuhnya oposisi. Kekuatan oposisi riil belum terbangun. Yang muncul baru oposisi normatif, belum oposisi kritis.
Namun, kesetiaan PDIP menjadi oposisi dalam sepuluh tahun terakhir layak diapresiasi. Tradisi yang sudah mulai dibangun itu harus dilanjutkan dan dioptimalkan, bukan dihapuskan. Dan, itu hanya mungkin melalui kesediaan partai-partai politik untuk tak hanyamenjadi penikmat kekuasaan, tapi juga pengontrol dan pengkritiknya. Walaupun bisa dikatakan bahwa PDIP adalah oposisi semu.



DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
·         Dr. Rian Nugroho, Public Policy, 2009
INTERNET :
·         kompas.com
·         pdipcabangmaya.blogspot.com
·         inilah.com
·         antaranews.com
·         de_rechter_2007@blog.uns.ac.id