Beda utama dari Pemerintah (Government)
dengan
Tata Pemerintahan (Governance) adalah:
Kalau
Pemerintah (Government) lebih
berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi
mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Kepala Desa
beserta Perangkat Desa.
Kalau
Tata Pemerintahan (Governance) lebih
menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di
tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good
Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan
politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan
kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.Hubungan yang
diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat
kelembagaan desa tersebut.
Dengan
demikian cakupan Tata Pemerintahan (Governance)
lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah (Government),
karena unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan
yang ada di desa, termasuk didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).
Hubungan
antara Pemerintah (Government) dengan
Tata Pemerintahan (Governance) bisa
diibaratkan hubungan antara rumput dengan padi. Jika kita hanya menanam rumput,
maka padi tidak akan tumbuh. Tapi kalau kita menanam padi maka rumput dengan
sendirinya akan juga turut tumbuh. Jika kita hanya ingin menciptakan pemerintah
(Government) yang baik, maka Tata
Pemerintahan (Governance) yang baik
tidak tumbuh. Tapi jika kita menciptakan Tata Pemerintahan (Governance) yang baik, maka pemerintah (Government) yang baik juga akan tercipta.
Di
tingkat desa, jika hanya menciptakan Pemerintah desa yang baik, maka tata
pemerintahan desa yang baik belum tentu dapat tercipta. Tapi kalau yang diciptakan
adalah tata pemerintahan desa yang baik maka dengan sendirinya pemerintah desa
yang baik juga akan tercipta. Hal tersebut dikarenakan dalam penciptaan Tata
Pemerintahan Desa Yang Baik telah dilakukan upaya pelibatan semua kelembagaan
desa baik dari pemerintah desa, kelembagaan politik desa, kelembagaan ekonomi
desa serta kelembagaan sosial desa dalam proses pemerintahan di tingkat desa.
Pentingnya
menegakkan Tata Pemerintahan Yang Baik
(Good
Governance) adalah:
Pertama, karena
selama masa orde Baru di tingkat desa hanya dikembangkan Pemerintah Yang Baik (Good Government) saja dan belum
menyertakan partisipasi masyarakat sehingga transparansi kepada masyarakat
belum ada.
Kedua,
karena pada waktu ini tengah dilaksanakan otonomi daerah dimana desa dijadikan
titik penting dalam otonomi daerah. Otonomi daerah tanpa adanya penciptaan Tata
Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)
akan menyebabkan pemerintah desa terlalu otonom (karena dengan UU yang baru
pemerintah desa tidak harus bertanggungjawab kepada Camat dan Bupati). Jika
tidak dikembangkan pola hubungan yang baik dari semua kelembagaan desa, maka
pemerintah desa akan tidak ada yang mengontrol. Dengan adanya penerapan Tata
Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)
diharapkan pemerintah desa yang sudah otonom dari pemerintahan atasnya, tidak
terlalu bebas dalam berhubungan dengan masyarakat serta masyarakat memiliki
tempat untuk ikut serta terlibat dan mengawasi jalannya pengelolaan
pemerintahan desa. Dengan demikian semangat yang melingkupi dalam pelaksanaan
otonomi daerah adalah adanya keseimbangan peran antara pemerintah desa,
kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam
pengelolaan pemerintahan desa.
Prinsip Tata Pemerintahan Yang Baik adalah:
1.Partisipasi
Semua orang mempunyai suara dan terlibat dalam pengambilan
keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah
yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun
berdasarkan atas adanya kebebasan untuk berkumpul dan mengungkapkan pendapat,
serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif
2. Supremasi hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu,
terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusa
3. Transparansi
Transparansi dibangun atas dasar terbukanya informasi secara
bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga yang ada dan informasi
perlu dapat dakses oleh semua pihak.
4. Cepat tanggap
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha
melayani semua pihak.
5. Membangun konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan yang berbeda
demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi
kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin konsensus tersebut dalam hal
kebijakan-kebijakan serta prosedur-prosedur
6. Kesetaraan
Semua orang mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan
kesejahteraan mereka
7. Efektif dan efsien
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil
sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya
yang ada seoptimal mungkin
8. Bertanggungjawab
Para pengambil keputusan di pemerintah, kelembagaan politik,
kelembagaan ekonomi, kelembagaan sosial bertanggung jawab baik kepada seluruh
masyarakat. Pertanggungjawabannya dalam bentuk pertanggungjawaban politik,
pertanggungjawaban hukum, pertanggungjawaban profesional, pertanggungjawaban
keuangan dan pertanggungjawaban moral
9. Visi strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan
jauh ke depan atas tata pemerntahan yang baik dan pembangunan manusia, serta
kepekaan akan apa saja yang dibutuhan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.
Selain itu mereka harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan,
budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Ciri dari Tata Pemerintahan Yang Baik adalah:
1.
Mengikutsertaan semua
2.
Transparan dan bertanggungjawab
3.
Efektif dan adil
4.
Menjamin adanya supremasi hukum
5.
Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada
konsensus masyarakat
6. Memperhatikan
kepentingan masyarakat yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan
keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.
-